Menuju konten utama

Moeldoko Minta Pembahasan RUU PPRT di DPR Dimulai Pekan Depan

Moeldoko mendesak agar tim pelaksana percepatan pembentukan UU PPRT juga harus melakukan pendekatan khusus kepada masyarakat sipil yang mengawal RUU PPRT.

Moeldoko Minta Pembahasan RUU PPRT di DPR Dimulai Pekan Depan
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama sejumlah menteri melakukan rapat koordinasi tingkat menteri terkait pembentukan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada Senin (15/5/2023) pagi. Rapat koordinasi itu salah satunya membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT.

Moeldoko meminta para menteri untuk secara melakukan komunikasi ke berbagai pihak—secara formal maupun non-formal—agar pembahasan RUU PPRT berjalan mulus. Ia juga mendesak agar tim pelaksana percepatan pembentukan UU PPRT juga harus melakukan pendekatan khusus kepada simpul-simpul masyarakat sipil yang mengawal UU PPRT.

“Jangan sampai ada kesan lahirnya UU PPRT tanpa ada peran masyarakat sipil,” kata Moeldoko.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Tim Pelaksana Percepatan UU PPRT Edward Omar Sharif Hiariej, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, serta perwakilan dari sejumlah Kementerian/Lembaga.

“Hari ini, DIM telah final dan segera ditandatangani. Sesuai ketentuan perundang-undangan, selanjutnya akan diproses secara formil untuk diserahkan kepada DPR. Harapannya, RUU PPRT sudah dapat dibahas di DPR minggu depan,” kata Moeldoko.

Dalam rapat yang sama, Ketua Pelaksana Percepatan Pembentukan UU PPRT Edward Omar Sharif Hiariej menyebut RUU PPRT pada prinsipnya mengatur hal baru. Yakni, pengakuan dan pelindungan terhadap PRT. Lebih lanjut, ujar dia, RUU PPRT juga mengatur terkait hak dan kewajiban. Seperti terkait hak PRT atas istirahat, upah, jaminan sosial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta makanan dan akomodasi yang layak, serta beberapa hal penting lain yang akan menjadi bentuk perlindungan dan pemenuhan PRT.

"Selain itu, RUU PPRT juga akan memberikan aspek perlindungan kepada Pemberi Kerja," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait RUU PPRT atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Restu Diantina Putri